Sunday, May 5, 2019

Indonesia Islamic Integrated Community Development : Konsep Indonesia Untuk Pengentasan Kemiskinan Komunitas Berdimensi Zakat


Mohamad Arifin Purwakananta, Dompet Dhuafa, Disampaikan Pada Konferensi World Zakat Forum, 2010

Pendahuluan
Pengembangan manajemen zakat diarahkan pada peningkatan kemampuan menghimpun sumber dana zakat, pengelolaan suberdana zakat dan manajemen pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan para asnaf dan mengangkat ummat dari kemiskinan dan keterbelakangan menuju ummat yang berdaya dan sejahtera. Yang disebut terakhir ini merupakan kunci dari keberhasilan semua pihak yang mengembangkan pengelolaan zakat dalam menjawab tantangan zaman dalam pengentasan kemiskinan. Gerakan zakat dituntut mengembangkan diri untuk mengeluarkan gagasan pengentasan kemiskinan yang selama ini menjadi fokus utama wacana zakat kontemporer. Gagasan pendayagunaan zakat diharapkan pula menjadi arus utama dalam strategi pengentasan kemiskinan diberbagai wilayah dunia.
Pengentasan kemiskinan yang dipandu melalui program Millennium Development Goals (MDG’s) yang disupport oleh banyak negara memerlukan banyak penguatan. Gagasan mendasar gerakan zakat mengenai batas kemiskinan dan upaya-upaya strategis merubah mustahik menjadi muzakki dapat dikembangkan menjadi system bagi upaya pengentasan kemiskinan. Ini berarti fokusnya bukan tentang bagaimana dana zakat didistribusikan namun lebih jauh lagi bagaimana syariat zakat menjadi paradigma baru bagi pengentasan kemiskinan. Hal ini menyangkut cara pandang mendasar tentang kemiskinan dan kesejahteraan, penetapan batas kemiskinan, dan konsep pembangunan ekonomi dan sosial untuk mengentaskan kemiskinan.
Kemiskinan di Indonesia
Menurut Peta Kemiskinan jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Menurut sensus penduduk 2010 oleh Badan Pusat Statistik, jumlah orang miskin di Indonesia adalah 31,02 juta atau 13,3 persen dari penduduk Indonesia. Jika standar kemiskinan Bank Dunia yang dipakai, jumlah ini akan meningkat.
Selanjutnya Peta Kemiskinan juga mancatat terdapat 23.676.263 muzaki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzaki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzaki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Latar belakang pekerjaan para muzaki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.
Peta Kemiskinan juga menunjukkan jumlah mustahik di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Mereka yang berhak menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah 7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402. Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500 ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Metamorfosis Pemberdayaan Zakat
Untuk menjawab masalah kemiskinan ini, Dompet Dhuafa sejak berdiri tahun 1993 telah membuat banyak program pendayagunaan zakat. Program pendayagunaan ini dikemas dalam program sosial dan program ekonomi serta program yang bersigat advokasi. Dompet Dhuafa membidani lembaga-lembaga yg dibentuk khusus untuk memberdayakan kaum dhuafa.
Program sosial adalah program yang dibangun untuk memberikan jaminan sosial agar kaum dhuafa dapat memperoleh akses yg semestinya agar ia dapat memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, memiliki tempat tinggal dan dapat memenuhi kebutuhan di masa darurat dan mendesak. Untuk itu Dompet Dhuafa membangun Lembaga Pengembangan Insani (bergerak di bidang Pendidikan), Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (bergerak di BIdang Kesehaatan), Lembaga Pelayan Masyarakaat (untuk layanan umum kepada dhuafa), Disaster management Center (untuk penanganan kebencanaan dan kemanusiaan) dan Institut Kamandirian (untuk mengatasi pengangguran). Program lainnya adalah bidang Energi dan Lingkungan dengan sedekah pohon, penyediaan air bersih dan perumahan bagi dhuafa. Seluruh lembaga ini membuat beberapa program dalam wilayah kerjanya diberbagai wilayah Indonesia.
Program ekonomi adalah program yang dilaksanakan untuk mengangkat tingkat penmdpatan tertentu dari kaum miskin menjadi kelompok dengan pendapatan cukup sehiungga terlepas dari batas kemiskinan. Untuk menjalankan missi ini Dompet Dhuafa mebangun beberapa lembaga yaitu Baitulmaal Wattamwil atau BMT (untuk melatih dan membangun dan member dana awal bagi jaringan BMT dan Permodalam BMT dan mendorong berdirinya BMT Center), Lempaga Pertanian Sehat (memberdayakan petani di bidang pertanian organik), Masyarakat Mandiri (yang memberikan microcredit dan pendampingan usaha kecil di desa), Kampoeng Ternak (yang membangun jaringan peternak dan memberikan permodalan dan pendampingan peternak), Baitulmaal Desa (yang membangun kemandirian di desa memalui berbagai sektor usaha) dan masih banyak lagi program seperti Perikanan dan Kelautan dan Social Trust Fund.
Program advokasi dibangun dengan membidani beberapa lembaga yaitu IMZ (dengan fokus capacity building, riset dan advokasi zakat) dan dan kegiatan advokasi lainnya seperti advokasi pembelaan TKI, serta advokasi yang melibatkan sejumlah NGO Indonesia bantuan hukum untuk dhuafa (kerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan Paham), advokasi makanan beracun (kerjasama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI), Advokasi anti korupsi di sekolah (kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch atau ICW) dan bantuan advokasi untuk ibu (kerjasama dengan Yappika) dan lain-lain.
Program ini ditambah dengan aktifitas distribusi Kurban melalui lembaga Tebar Hewan Kurban (THK), pemberdayaan Wakaf melalui lembaga Tabung Wakaf Indonesia (TWI), serta penyediaan pendampikna dan konsultasi bagi perusahaan yang melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini telah diselanggarakan diseluruh cabang dan perwakilan diseluruh Indonesia dan program yang dilaksanakan oleh cabang Dompet Dhuafa di luar negeri seperti Hongkong, Australia, dan Jepang. Ditambah dengan pelaksanaan program lainnya di Palestina, Irak, Timor-timur, Pakistan, Vietnam, Philipina dan lain-lain.
Konsep Pemberdayaan Komunitas Terpadu
Memasuki usia 17 Tahun, Dompet Dhuafa mendorong program yg dapat memadukan seluruh kekuatan pemberdayaan yang dimiliknya dalam sebuah program terpadu pad komunitas. Memasuki Tahun 2008, gagasan integrasi program ini mulai dituangkan dalam rencana kerja 2009-2013 sebagai fase perencanaan jangka menengah dan dilanjutkan untuk periode program selanjutnya.
Untuk itu Dompet Dhuafa menyusun kerangka dasar program Islamic Integrated Community Development yang diberi nama Program Klaster Mandiri. Kerangka strategis itu adalah pembangunan Bluprint program Klaster Mandiri, Pemetaan Kemiskinan, Survey dan Pemilihan Kluster, Penetapan mitra strategis, Peluncuran dan Pelaksanaan Program serta Program monitoring dan Evaluasi.
Program Klaster Mandiri dibangun oleh 5 pilar yakni Sistem, Nilai Kemanusiaan, Hukum dan Keadilan, Ekonomi dan Kesejahteraan serta Tata Kelembagaan . Artinya konsep pemberdayaan harus mengacu pada system ekonomi syariah sebagai system yang ideal. Program Klaster Mandiri ini harus menganggap manusia sebagai factor penting, sebagai subjek bukan objek, manusia tak boleh dian ggap hanya sebagai sumberdaya melainkan sebagai khalifah untuk mengelola alam. Program berada dalam kerangka ketaraturan dan hukum yang adil dan penuh hikmah. Sudah barang tentu ia juga harus meningkatkan kesejahteraan ekonomi sehingga kelompok sasaran memiliki kemampuan ekonomi. Program ini juga dilaksanakan dengan membangun dan menguatkan kelembagan untuk menjamin pemberdayaan yang berkelanjutan. Kelima paradima ini diharapkan menjadi kerangka bagi program Kaster Mandiri.
Program Klaster mandiri juga meyakini bahwa pemberdayaan komunitas terintegrasi harus dikonsentrasikan kepada pertumbuhan, akses distribusi dan keadilan.

Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Untuk upaya menumbuhkan ekonomi komunitas, Konsep Klaster membangun penguatan likuiditas permodalan, penguatan faktor Produksi dan penguatan perdagangan.
Mandegnya perekonoimian di desa banyak disebabkan karena kurangnya likuiditas dan permodalan untuk membangkitkan transaksi ekonomi. Rakyat miskin di desa tak dapat mengaskses permodalan melalui permodalan dengan mudah. Perlu adanya terobosan untuk memberikan akses permodalan ini buat sector produktif di desa. Dengan demikian tak ada orang desa yang terjerat riba. Penguatan permodalan bagi upaya ekonomi ini dapat diperkuat dengan mendorong microcredit melalui pembangunan BMT, Social Trust Fund atau mekanisme permodalan lainnnya dengan memanfaatkan dana zakat.
Penguatan Faktor Produksi di desa seperti pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, usaha kecil dll diperkuat melalui seperangkat program pendampingan dan penguatan. Tantangannya sangat besar karena saat ini sektor produksi sangat lemah. Masyarakat telah didera mental konsumtif dengan didukung kebijakan impor Negara terhadap sector yg diproduksi desa. Contoh paling baru adalah kasus impor sapi yang membuat peternak menjerit. Perbaikan nasib petani dan peternak serta nelayan harus dikaitkan dengan produktifitas desa. Untuk sector ini dana zakat dipakai untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat miskin desa dan membangun infrastruktur produksi di desa.
Permodalan dan sector produksi juga harus connecting kan dengan system perdagangan yang sehat dan adil. Penguataan perdagangan akan mendorong ekonomi yang sehatm yang menumbuhkan sektor industri desa dan sekaligus menjamin distribusi kebutuhan hidup yang lancar. Penguatan perdagangan dilakukan dengan mendorong kekuatan pemasaran para petani, peternak nelayan dan industry kecil dengan pelatihan dan pendampingan mengenai kualitas produksi, sertoifikasi, kemasan, dan penguatan marketing board (jaringan pemasaran). Dana zakat dapat dikembangak untuk menguatkan sector perdagangan ini dengan membangun pasar rakyat dan lembaga pendukung lainnya.
Mendorong Ketersediaan Akses
Masyarakat miskin seharusnya mendapat jaminan atas akses kebutuhan dasar. Akses dasar itu berupa kesehatan, pendidikan, perumahan dan kebutuhan dasar lainnya. Diperlukan paradigma baru tentang pentingnya menggeser kebutuhan dasar (terutama poendidikan dan kesehatan) dsari sektor ekonomi ke sektor sosial. Rumah sakit dan sekolah harus dibangun bukan dengan pendekatan keuntungan tapi pendekatan pelayanan.
Penyediaan akses bagi orang miskin untk memperoleh hak dasar dapat disupport dari dana zakat, Agar mencukupi ketersediaan dana zakat dapat dikombinasikan penyediaan sumberdaya dari system asuransi sosial desa dengan mengaktifkan kearifan local yang selama ini ada di desa Indonesia seperti konsep gotong royong, jimpitan, arisan dan sebagainya.
Advokasi Pemberdayaan
Mendorong peras serta dari seluruh pihak, Klaster Mandiri mendorong upaya mendorong kebjakan yang memihak, penguatan jaringan dan pemberdayaan akar rumput di desa. Hal ini dilakukan dengan penguatan riset pemberdayan desa dan advokasi budaya bahkan rekayasa sosial di desa dengan tetap memanfaatkan kearifan lokal sebagai modal sosial.
Pelaksanaan Program Klaster Mandiri
Program Klaster Mandiri diluncurkan bulan Ramadhan 1431H/Agustus 2010 dengan program di 21 Desa di 21 Kabupaten se Indonesia. Pemilihan desa dilakukan dengan analisis ketat melalui pemetaan kemiskinand dan survey lapang dan memperhatikan modal sosial yang telah dimiliki untuk dapat meningkatkan tingkat keberhasilan program.
Wilayah Klaster Mandiri dipilih berdasarkan peta kemiskinan dengan menghitung rasio muzaki dan mustahik, wilayah kriti, minoritas muslim dan perbatasan serta modal sosial. Pada saat diluncurkan ke 21 Kabupaten yang dipilih adalah :
1. Kabupaten Bintan,
2. Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut
3. Kabupaten Mentawai, Sumbar
4. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
5. Kabupaten Lebak, Banten
6. Kabupaten Garut, Jabar
7. Kabupaten Brebes, Jateng
8. Kabupaten Blora, Jateng
9. Kabupaten Kulonprogo, DIY
10. Kabupaten Tuban, Jatim
11. Kabupaten Ponorogo, Jatim
12. Kabupaten Karangasem, Bali
13. Kabupaten Bima, NTB
14. KabupatenRote Ndau
15. Kabupaten Benkayang, Kalbar
16. Kabupaten Tanah Laut, Kalsel
17. Kabupaten Bantaeng, Sulsel
18. Kabupaten Banggai, Sulteng
19. Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara
20. Kebupaten Merauke
21. Kebupaten Bogor (Zona Madina).
Pada setisap klaster mandiri ini ditunjuk mitra yang disebut “Sahabat” sebagai mrendamping, dinamisator dan generator poemberdayaan desa. Sahabat ini adalah pemuda dan tokoh desa yang dipilih dan akan mengkoneksi serangkaian program yang ada.
Zona Madina
Klaster Mandiri yang terbesar diberi nama Zona Madina . Zona Madina didesain dan dikembangkan dengan konsep kawasan tumbuh dan terpadu dengan landasan tata nilai Islam yang rahmatan lil alamin dengan tujuan sebesar-besarnya membangun pemberdayaan dalam arti luas meliputi pembangunan sosioekonomi, budaya dan pengembangan nilai religi dengan masjid sebagai pusat sentra kawasan. Desain program Zona Madina selalu memperhatikan nilai-nilai lokal yang dikembangkan hingga mencapai titik optimum untuk pengembangan sosioekonomi masyarakat sekitar dalam radius 5 kilometer persegi. Zona Madina dibangun dengan pendanaan dari zakata serta infak/sedekah masyarakat Indonesia, serta donasi perusahaan, pemerintah serta upaya-upaya lain yang halal.
Zona Madina dimulai pembangunannya pada 7 Januari 2009 bertepatan dengan 10 Muharram 1030 H dimulai dengan pembangunan Rumah Sakit Zakat di Indonesia yang direncanakan selasai pembangunannya pada akhir Tahun 2010. Zona Madina adalah kawasan terbuka yang dapat dikunjungi masyarakat selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan.
Monitoring dan Pengukuran
Program Klaster Mandiri memiliki tolok ukur yang jelas secara kualitatif dan kuantitatif baik tentang pelaksanaan program juga dampak dari pelaksana program dimasyarakat. Pengukuran dilaksanakan secara periodik tahunan melaui program monitoring dan pengukuran tiga tahunan.
Untuk itu baseline study dilakukan disetiap komunitas sebelum program ini dilaksanakan untuk memberikan ukuran dampak program yang lebih akurat.
Klaster Mandiri Sebagai Model
Sebagai konsep terpadu yang akan terus disempurnakan Klaster Mandiri didesain agar dapat direplikasi dan dijadikan modeling bagi pemberdayaan kaum miskin melalui program terpadu dengan memanfaatkan dana zakat. Untuk itu program klaster mandiri telah disiapkan dalam beberapa modul pemberdayaan. Modeling dapat dilakukan dengan mengambil seluruh program atau memilahnya dalam beberapa modul.
Jika program ini dapat diterapkan di banyak komunitas miskin di Indonesia dan seluruh dunia, Dompet Dhuafa mengharapkan konsep in dapat memicu pemberdayaan berdimensi zakat dengan lebih tajam secara sasaran dan lebih berdaya guna bagi upaya kita mengurangi kemiskinan. Dampak yang sama juga dirasakan jika gerakan zakat di berbagai kawasan dapat terinspirasi dari program ini dan mengembangkannya menjadi konsep yang lebih ideal dan komprehensif. Pada akhirnya kita semua dapat mewujudkan zakat sebagai arus utama bagi strategi pengentasan kemiskinan.

Pentingnya Manajemen Komunikasi Bencana

Tak pelak lagi, komunikasi bencana telah menjadi kebutuhan strategis saat ini. Di negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang luar biasa ini, informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan informasi kebencanaan menjadi krusial. Lihatlah apa yang terjadi ketika seseorang dari lingkaran pemerintahan menyampaikan adanya potensi gempa 8,7 akan melanda Jakarta, seperti yang terjadi beberapa hari ini. Maka gelombang komunikasinya jadi bergulir liar bahkan disebarkan dalam benrtuk kekhawatiran terjadinya gempa besar itu terjadi saat ini.

Komunikasi modern dengan penggunaan SMS dan pesan BBM menjadikan komunikasi info bencana ini menjadi tersebar tanpa kendali. Sulit membedakan mana HOAX dan mana pesan sebenarnya. Lembaga yang berkompetenpun dicari sebagai rujukan. Sampai dua hari pasca pesan potensi gempa 8,7 SR ini dinyatakan oleh staf khusus Presiden, komunikasi di jejaring sosial masih berbicara sepuitar kekhawatiran adanya gempa. Bahkan setelah banyak klarifikasi, masyarakat lewat jejaring sosial bahkan menyatakan ketakutannya dengan tidak berani tidur di dalam rumah karena khawatir keruntuhan bangunan akibat gempa, sampai kabar seorang yang mengungsi ke Bandung karena takut Jakarta dilanda gempa besar. Bahkan pesan BBM didapat dari jamaah Umroh di Saudi Arabia yang mengkhawatirkan gempa menimpa keluarganya di Jakarta ketika sedang beribadah Umrah.

Manajement Komunikasi Bencana mutlak menjadi penting bukan saja sebagai bahan kajian bagaimana menyampaikan sebuah informasi bencana, namun bagaimana mengatur media massa dalam keterpaduan penanggulangan bencana. Media massa harus dapat membantu penanggulangan bencana, bahkan menjadi bagan penting untuk banyak hal dalam penanggulangan bencana. Manajemen Komunikasi Bencana dapat memberikan gambaran bagaimana peran media dalam ikut serta mengurangi resiko bencana dan membantu program respon bencana. Alih-alih ikut serta dalam membantu korban bencana, saat ini banyak hal yang terjadi akibat peran media massa yang kurang tepat. Ini terjadi karena pemberitaan bencana yang tak akurat, penyampaian berita bencana yang salah, hingga peran penggalangan dana publik media yang bertabrakan dengan kerja lembaga kemanusiaan di lapangan.

Hal-hal lain yang harus dilakukan adalah bagaimana menyediakan alat komunkasi ketika bencana seperti radio tanggap bencana, dan penyediaan satelit komunikasi, program tanggap bencana melalui media massa dll. Manajemen Komunikasi Bencana juga diperlukan untuk mendesain koordinasi komunikasi antar kelompok dan pegiat kemanusiaan dan lembaga penanggulanagn bencana yang bekerja pada saat bencana.

Harus ada diantara pegiat bencana yang mengkhususkan diri dalam mengembangkan Manajemen Komunikasi Bencana. Hal ini sangat penting mengingat tidak optimalnya koordinasi dan banyaknya kerugian serta pemborosan yang timbuk akibat manajemen komunikasi bencana yang tidak baik.

Zakat Inclusion


ZAKAT INCLUSION
Mohamad Arifin Purwakananta, Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2019
Selama ini masyarakat telah memahami bahwa zakat adalah ajaran Islam yang menjadi puncak dari sebuah Piramida Kesejahteraan Umat. Di dalam piramida tersebut terdapat tiga golongan yang terlibat dalam gerakan zakat, yaitu kelompok masyarakat aghniya yang telah menunaikan zakat (golongan Muzaki), kelompok pengelola dan pegiat zakat (golongan Amil) serta masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat (golongan mustahik).
Saat ini telah banyak muzaki yang berzakat, baik langsung kepada masyarakat maupun melalui lembaga-lembaga amil zakat, dan telah banyak mustahik yang menerima manfaatnya. Namun jika ditilik dari jumlah yang masuk dalam piramida kesejahteraan umat, rupanya tiga golongan tersebut bukanlah kelompok yang terbesar. Masih banyak umat Islam dari kelompok-kelompok lain yang belum dapat merasakan, menikmati, dan menjalankan ibadah zakat.
Untuk itulah perlunya dilahirkan gagasan Zakat Inclusion, yaitu sebuah gerakan layanan, agar sebanyak mungkin kelompok masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat. Zakat Inclusion melibatkan kelompok-kelompok besar, antara lain kelompok-kelompok anak muda, kelompok-kelompok hobi serta kelompok-kelompok usia tertentu.
Di Indonesia, Gerakan Zakat Inclusion ini merupakan gerakan pemikiran, manajerial dan operasional yang akan didorong oleh BAZNAS untuk membuat seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan nikmatnya ibadah zakat. Pada gilirannya nanti, gerakan ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan program kemiskinan, problem kesejahteraan masyarakat dan problem kesenjangan.
Dalam implementasinya, gerakan zakat inclusion akan melibatkan potensi nmahasiswa di kampus-kampus. Mahasiswa didorong menjadi agen dari pelaksanaan zakat secara mikro. MUlai dari mengkampanyekan zakat, menggalang dana zakat, dan membantu menyalurkna kepada yang tidak mampu. Gerakan zakat inclusion di kampus akan massif dan meluas. Mahasiswa ini diharapkan dapat menjadi motor bagi dakwah zakat vyang lebih luas. Mahasiswa juga adalah usia potensial Karena pada bebrapa tahun setelah berpenghasilan, mereka adslah kelompok Muzakki, yakni golongan yang wajib membayar zakat.
Implementasi gerakan zakat inclusion ini juga diterapkan pada pelajar dan Pramuka. Khususnya untuk pramuka, aktifitas pembelajaran zakat di tingkat SD, SMP dan SMA akan dibangun secara nasional melalui kerjasama pembentukan Satuan Karya (Saka) ZAKAT yang secara berjenjang dikoordinasikan oleh BAZNAS tingkat pusat, Provinsi, Hingga Kabupaten Kota.
Zakat Inclusion sudah barang tentu menyasar kelompok professional, komunitas, kelompok hobby,  dan para relawan kemanusiaan untuk dapat mendorong percepatan penghimpunan zakat dan pendiwstrisuaian zakat kepada yang berhak menerimanya. Dua sisi perjuangan ini menjadi kunci penerapan zakat pada kelompok kelompok masyarakat secara lebih mendalam.
Tentu saja Zakat Inclusion harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi terkini untuk dapat dimplementasi. Penggunaan lakupandai perbankan syariah dapat menjadi jalan bagi dimulainya gerakan zakat inclusion ini di berbagai kelompok. Untuk itu Gerakan Zakat Inclusion ini mentargetkan 1 Juta orang terlibat dan menjadi penggerak penyebaran nilai zakat di seantero negeri. Gerakan ini diharapkan dapat mengerakkan pencapaian aliran zakat sbesar 6 Trilyun Rupiah. Angka ini juga merupakan target pencapaian zakat nasional pada Tahun 2017 ini. 
Gagasan zakat inclusion ini diharapkan juga dikembangkan di berbagai negara yang menjalankan pengelolaan zakat dengan berbagai strategi yang disesuaikan dengan situasi yang ada di negara masing-masing.
Jakarta 11 April 2017


PRAKTIK HUBUNGAN MASYARAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL


PRAKTIK HUBUNGAN MASYARAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Mohamad Arifin Purwakananta,
Magister Ilmu Komunikasi Universitas FISIP  Universitas Muhammdiyah Jakarta, 2019

I.               PENDAHULUAN
Latar Belakang
Akhir-akhir ini pentingnya Public Relation (selanjutnya akan diterjemahkan sebagai Hubungan Masyarakat) dalam praktik bisnis baik pada bisnis komersial maupun non komersial telah menjadi pemahaman bersama. Organisasi baik komersial dan non komersial dalam mewujudkan visinya angat memerlukan komunikasi timbal balik dengan smua pemangku kepentingan. Untuk itu kajian mengenai Hubungan Masyarakat makin berkembang, terlebih pada era informasi yang sedemikain deras. Kegagalan dalam praktik hubungan masyarakat tidak saja akan membawa akibat yang tidak kecil namun dapat memiliki resiko yang besar pada sebuah bisnis.
Praktik-praktik hubungan masyakat berkembang sesusi dengan kebutuhan zan perkambangan zaman. Pada era Industri 4.0 dimana penggunaan internet sedemikian tinggi dan menhubungkan kebutuhan manusia melalui mesin, membutuhkan pola yang berbeda dari pola hubungan masyarakat pada masa sebelumnya. Hal ini akan terus berubah sesuai dengan perubahan tren bisnis dan komunikasi masyarakat.
Akhir-akhir ini menarik untuk dicermati bagaimana praktik hubungan Masyarakat pada organisasi nirlaba menggunakan pola-pola hubungan masyarakat yang digunbakan pada lembaga bisnis yang bertujuan laba. Hal ini menyangkut seberapa banyak teori teori hubungan masyarakat dapat digunakan untuk mencapai visi lembaga-lembaga Not for profit itu.
Untuk itu kajian praktik pengemolaan hubungan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menjadi semakin menarik. Karena tidak saja BAZNAS adalah oprganisasi pengelooa zakat yang nota bene adalah organisasoi not fot profit, namun posisi BAZNAS sendiri sesuai dengan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan lembaga pemerintah Non Struktural mengharuskan lembaga ini harus patuh pada perundangan yang membatasinya. Kekhususan lainnya yangmembuat kajian ini menarik adalah praktik Hubungan Masyarakat di BAZNAS harus bersesuaian dengan syariat dan etika Islam karena BAZNAS merupakan lembaga implementasi syariat Islam berupa Ibadah Zakat.
Pada kesempatan ini penulis membahas praktik pengelolaan hubungan masyarakat pada Badan Amil Zakat Nasional RI. Hal ini mencakup hubungan masyarakat yang terkait dalam tugasnya sebagai lembaga Negara Nonstrukturtal dan praktik hubungan masyarakat tdi BAZNAS yang terklait dengan fungsinya untuk mengajak masyarakat berzakat dan melaporkan kinerja-kinerja BAZNAS ke masyarakat.

II.            KERANGKA TEORI
            Mohammad Ribhul Azeem (2018) menjelaskan bahwa menurut Henny Kustini, 2017 menyebutkan The Public Relation of America menerangkan bahwa Hubungan Masyarakat adalah upaya sebuah organisasi untuk mendapatkan kerjasama dari suatu kelompok orang tertentu. Hubungan masyarakat mendukung sebuah organisasi berhubungan dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingannya. Ini berarti hubungan masyarakat adalah sebuah kunci dalam membuat tersamungnya organisasi dengan masyarakat atau pemangku pentingannya.
            Menurut Yuke Rahmawati (2014) Prof. Edward L.B. mengatakan bahwa hubungan Masyarakat memiliki tiga arti yaitu berkomunikasi dan menberi penjelasan kepada masyarakat, mengubah dan mendorong perubahan prilaku masyarakat dan membuat penyatuan pemahaman antara organisasi dengan masyarakat. Kegiatan hubungan masyarakat yang dimaksudkan untuk mendorong perilaku yang sesuai dengan kebutuhan organisasi inilah yang tujuan akhir dari hubungan masyarakat.
Prof Byron C. menurut Yuke Rahmawati (2014) menjelaskan hubungan Masyarakat merupakan usaha yang disadari untuk memberi pengaruh melalui komunikasi agar memiliki pengertian yang positif terhadap organisasi serta memberi respect dan dukungan serta simpati melaluo proses pembnerian informasi antara pemberi pesan dan penerima pesan dan mencapai kesepahaman. Penting untuk dapat dipahami bahwa hubungan masyarakat sangat bergantung pada komunikasi yang terjadi antara organisasi dan masrakarakat atau pemangku kepentingan.
III.          METODOLOGI

Kajian ini disusun melalui studi kualitatif mengenai praktik pengelolaan Hubungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS pada tahun 2017- 2018. Data data dikumpulkan melalui pengamatan penulis sebagai Direktur Utama BAZNAS atas apa yang terjadi pada praktik pengelolaan hubungan masyarakat.
Data data yang didapatkan dalam kajian ini merupakan data yang didapatkan dari terbitan dan rulis resmi BAZNAS yang ada di web BAZNAS yaitu www.baznas.go.id dan dari pengamatan penulis.

IV.          PEMBAHASAN
Praktik kerja Hubungan Masyarakat di BAZNAS dapat dipahami dengan melihat BAZNAS secara utuh, fungsi dan tugas BAZNAS dan perkembangan situasi masyarakat yang berkembang.
Tugas Dan Fungsi BAZNAS
Menurut UU Zakat No 23 Tahu  2011 tugas BAZNAS dapat disimpulkan adalah sebagai Koordinator Zakat Nasional dan Operastor Pengelola Zakat Secara Nasional. Duya tugas besar inilah yang melatar belakangi bagaimana praktik pengelolaan Hubungan Masyarakat di organisasi BAZNAS.
Dalan tugasnya sebagai Koordinator Zakat Nasional, BAZNAS harus dapat menjalankan tugas dirinya sebagai pemimpin dari BAZNAS se-Indonesia dan Lembaga Amil Zakat Se Indonesia. Sampai akhir 2018 Jumlah BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota serta Lembaga Amil Zakat Nasional dan Daerah adalah sebanyak 514 lembaga.
Tugas BAZNAS sebagai Koordinator Zakat Nasional artinya BAZNAS harfus dapat melakukan hal hal berupa :
a.     Membangun visi dan misi bersama
b.     Mengembangkan aturan dan kesepakatan kerja
c.     Membina dan mendorong kinerja
d.     Mengawasi dan mengevaluasi dan penindakan aturan
e.     Membangun harmonisasi antar lembaga
f.      Mendorong akuntabilitas dan transpaaransi.
Sebagai organisasi yang melaksanakan pengelolaan atau operator Zakat artinya BAZNAS melakukan kegiatan berupa
a.     Pengumpukan zakat
b.     Pendistribusian dan Pendaayagunaan zakat
Pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengeloaan zakat.
Struktur
Pelaksanaan Kegiatan Hubungan Masyarakat BAZNAS dilaksanakan oleh Kepala Bagian HUMAS yang terdaoat di bawah Divisi Humas, Kelembahaan dan Organisasi dibawah Sekretariat. Struktur Bagian Humas dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.




Gambar 1. Struktur Bag. HUMAS
Tugas Bagian HUMAS
Bagian HUMAS BAZNAS menjalankan fungsi hubungan masyarakat berupa :
a.     Hubungan Kelembagaan dengan Instansi Pemerintah
b.     Hubungan dengan pihak Luar Negeri
c.     Komunikasi Masyarakat melalui Media Massa
d.     Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
e.     Kampanye Pelayanan Zakat.
Dalam menjalankan tugas tugas Hubungan Masyarakat ini BAZNAS mendorong jatidiri yang berbeda dengan lembaga pemerintahan lainnya yang cenderung kaku dan formal. BAZNAS memilih mengesankan dirinya lincah, mudan dan gesit, amanah serta transparan. Oleh sebab itu Bagian Humas memilih peran peran yang lebih professional sebagaimana layaknya korporasi tanpa menghilangkan kesan formal sebagaimana layaknya lembaga negara non struktural.
            Kegiatan HUMAS BAZNAS Untuk Mendukung Pengumpulan Zakat
Sebagaimana peran kegiatan hubungan Masyarakat suntuk memoengaruhi masyarakat, maka Bagian HUMAS juga didorong untuk dapat Membantu BAZNAS dalam menskseskan program pengumpulan dana zakat. Walaupun bukan menjadi tugas utama Bagian HUMAS, namun peran Membantu pengumpulan zakat oleh Bagian Humas dianggap merupakan peran penting.
Kegiatan kehumasan yang ikut dalam mendukung program pengumpulan zakat berupa kegiatan kegiatan seperti :
a.     Pembuatan Press release dan press conference
Kegiatan ini berupa penyelengaraan kegiatan atau pembuatan rilis untuk berbagai isu yang berkembang dan perlu disampaikan kepada masyarakat.  Kegiatan rilsi media dilaksanakan di kantor baznas atau di lokasi acara. Seringkali rilis media ditempelkan pada event yang dibuat untuk mendatangkan media. Kegiatan ini biasanya mendapat sambutan yang mensrik dari media dan muncul di media.


Gambar. 2. Contoh Berita Koran Pasca Rilis BAZNAS




Gambar 3. Contoh Berita Online

b.     Pembuatan News Letter dan Majalah
BAZNAS secara berkala menerbitkan majalah dan newsleter yang dibagikan kepada muzakki  dan masyarakat umum. Majalah BAZNAS bernama ZAKAT berisi berbagai program BAZNAS dan laporan pertanggungjawaban BAZNAS sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi BAZNAS kepada masyarakat.
c.     Pembuatan Program Rutin di TVRI
Program TVRI yang dikembangkan BAZNAS adalah Talk Show Setiap Senin malam pukul 21.00-21.30 Wib bernama Indonesia Bicara. Kegiatan ini berisi wawancara Amil Baznas mengani program-program BAZNAS yang diselenggarakan di studio TVRI secara tak langsung. Seringkali dalam  acara ini juga mengundang pihak pihak diluar BAZNAS seperti pemerintah terkait, mitra pemberdayaan,  dan muzakki.
Respon pemirsa pada acara TVRI ini sangat baik ditandai banyaknya masyarakat yang memberi umpan balik atas talk show tersebut. Di bulan Ramadhan BAZNAS menambah jumlah siaran TV ke stasiun TV lain seperti wawancara Metro TV, Berita Satu, TV One, DAAI TV, NET TV, dll.
d.     Kliping dan pengamatan media yang memberitakan kegiatan BAZNAS
Bagian HUMAS juga melakukan kliping berita media atas kegiatan BAZNAS baik di media cetak, online maupun televise. Kegiatan ini dilakukan sekaligus mengukur magnitude berita yang disamaikan BAZNAS melslui rilis media. BAZNAS melakukan evaluasi atas pemberitaan media. Biasanya dengan terus memperbaiki mutu rilis dan kegiatan BAZNAS.
e.     Pengukuran awareness BAZNAS di masyarakat.
BAZNAS mengukur apakah komunikasi yang dikakukannya telah berjalan dengan baik atau tidak dengan membuat evaluasi berupa pengukuran awareness BAZNAS. Pengukuran dapat dilakukan melalui riset tak langsung yag dilakukan oleh pihak lain atau pengukuran yang dilakukan oleh BAZNAS sendiri. BAZNAS juga menggunakan pihak penelitian baik dari kampus atau lembaga penelitian yang melakukan kegiatan probono di BAZNAS. Pengukuran ini juga merupakan syarat sertifikasi ISO 901:2015 yang telah diraih BAZNAS sejak 2007.
      Sejauh ini pengenalan masyarakat atas BAZNAS adalah sangat baik. Peneleitian Google Trend yang dilakukan penulis pada Mei 2019 menunjukkan BAZNAS lebih dikenal masyarakat dari pada lembaga sejenis yang sudah ada sebelum BAZNAS lahir yaitu Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.



Gambar 4. Hasil Penelitian Google Trend Terhadap BAZNAS, Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat
Pengenalan yang baik atas Brand BAZNAS ini diduga menjadi hal penting yang menyebabkan kenaikan pengumpulan zakat di BAZNAS naik sebesar rata rata 35 sampai 40 % setiap tahun sejak 2017 hingga 2018.

V.             SIMPULAN
Pelaksanaan Hubungan Masyarakat di BAZNAS sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat diukur dari peningkatan pengumpulan zakat yang baik dan tingkat pengenalan yang tinggi dari masyarakat atas Brand BAZNAS. Namun demikian peningkatan HUMAS masih dapat dilakukan untuk mencapain hasil yang lebih baik.
            SARAN
Penulis menyarankan kegiatan humas BAZNAS dapat dilakukan lebih interaktif dengan memanfaatkan teknologi digital. Hal ini dimungkinkan karena kepemilikan Ponsel pintar telah merata di masyarakat. Dengan pemanfaatan digital komunikasi lembaga dapat dilakukan lebih segera dan otentik dan dapat menjalin interaktifitas yang lebih baik. Namun demikian komunikasi digital ini juga harus mempertimbangakn  hubungan manusia yang baik sehingga komunikasi terjalin secara manusiawi.

Kepustakaan
Ardianto, Elvinaro, Teori Dan Metodologi Penelitian, 2004
Rahmawati, Yuke, Manajemen Public Relation Sebagai Alat Etika Komunikasi Dalam Bisnis Islam, 2014
Ribaaul Azeem, Mohammad, Strategi HUmas Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Dalam Pengewlolaan Jejaring Sosial.
Undang Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Zakatnomics


Paling tidak menurut saya ada 4 pilar sekaligus missi yang harus ditegakkan agar zakat dapat wujud sebagai sebuah sistem kesejahteraan. Pertama adalah apa yang saya sebut ketakwaan ekonomi. Gerakan zakat harus benar benar mendorong ekonomi yang bertakwa atau ekonomi yang berketuhanan. Pencarian kesejahteraan tidak boleh dimaknai dengan mengejar kebandaan dunia dengan meninggalkan Tuhan dan agama. Justru dengan ketakwaan ekonomi ini maka orientasi kesejahteraan memiliki dimensi yang lebih kaya dari sekedar mencari kebendaan.
Pilar kedua adalah produktifitas Ummat. Tugas gerakan zakatlah untuk mendorong agar ummat bergerak dari ranah konsumsi ke ranah produksi. Mendorong pengumpulan zakat dari Ummat bukanlah hanya dengan mengajaknya memberikan sebagian yang ia punya melainkan menciptakan Ummat mendapatkan akses-akses produksi dan mental produktif. Tentu saja produktifitas bukan diartikan dengan upaya mencapai hasil yang sebesar besarnya dari upaya yang sekecil kecilya, melainkan cara pandang profetik dimana Ummat didorong untuk memberikan karya yang sebaik-baiknya sebagai rasa syukur dari  karunia Tuhan yang berlimpah kepada kita.
Tidak cukup itu, gerakan zakatlah yang memiliki mandatory mengembangkan mualamah syar’iyyah atau ekonomi halal di kalangan Ummat. Mereka yang sudah ada dalam kehidupan ekonomi syariah inilah sebenernya yang telah siap menjalankan kewajiban syariah zakat. Mumalah inilah pilar yang ketiga. Semakin banyak ummat yang benar-benar meninggakan riba, ghoror, mengurangi timbangan, mencuri hak–hak orang lain dan meninggalkan ketidak halalan lainnya ini, maka kehidupan bangsa ini akan semakin makmur dan berkah.
PIlar keempat dari gerakan zakat ini akhirnya adalah imnplementasi zakat sebagai tanda tegaknya syariah zakat, Dimana mereka yang wajib berzakat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai tuntunan syariah, para amil mengelola dana zakat dengan amanah dan professional, dan para asnaf yang menerima zakat dengan semangat ingin  lebih berdaya dan bermartabat.
Kempat mandat gerakan zakat inilah yang menjadi bangunan gagasan ekonomi zakat yang saya sebut dengan nama ZAKATNOMICS. Sebuah gagasan baru mengenai kesejahteraan yang bukan dilandasi dengan dorongan untuk memiliki dan memuja kekayaan melainkan bahagia dan sejahtera itu dengan kemulyaan bekerja dan berbagi.
Pilar-pilar ZAKATNOMICS ini saya kira akan tegak jika dibangun landasan-landasan syariah yang kuat dan semangat menggali nilai-nilai ajaran luhur syariat zakat sebagai sumber inspirasi Zakatnomics.