ZAKAT
INCLUSION
Mohamad
Arifin Purwakananta, Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah
Jakarta, 2019
Selama ini
masyarakat telah memahami bahwa zakat adalah ajaran Islam yang menjadi puncak
dari sebuah Piramida Kesejahteraan Umat. Di dalam piramida tersebut terdapat
tiga golongan yang terlibat dalam gerakan zakat, yaitu kelompok masyarakat
aghniya yang telah menunaikan zakat (golongan Muzaki), kelompok pengelola dan
pegiat zakat (golongan Amil) serta masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam
8 asnaf yang berhak menerima zakat (golongan mustahik).
Saat ini telah banyak muzaki yang berzakat,
baik langsung kepada masyarakat maupun melalui lembaga-lembaga amil zakat, dan
telah banyak mustahik yang menerima manfaatnya. Namun jika ditilik dari jumlah
yang masuk dalam piramida kesejahteraan umat, rupanya tiga golongan tersebut
bukanlah kelompok yang terbesar. Masih banyak umat Islam dari kelompok-kelompok
lain yang belum dapat merasakan, menikmati, dan menjalankan ibadah zakat.
Untuk itulah perlunya dilahirkan gagasan Zakat
Inclusion, yaitu sebuah gerakan layanan, agar sebanyak mungkin kelompok
masyarakat dapat menjalankan ibadah zakat. Zakat Inclusion melibatkan
kelompok-kelompok besar, antara lain kelompok-kelompok anak muda,
kelompok-kelompok hobi serta kelompok-kelompok usia tertentu.
Di Indonesia, Gerakan Zakat Inclusion ini
merupakan gerakan pemikiran, manajerial dan operasional yang akan didorong oleh
BAZNAS untuk membuat seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan nikmatnya
ibadah zakat. Pada gilirannya nanti, gerakan ini akan mendorong kesejahteraan
masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan program kemiskinan,
problem kesejahteraan masyarakat dan problem kesenjangan.
Dalam implementasinya, gerakan zakat inclusion
akan melibatkan potensi nmahasiswa di kampus-kampus. Mahasiswa didorong menjadi
agen dari pelaksanaan zakat secara mikro. MUlai dari mengkampanyekan zakat,
menggalang dana zakat, dan membantu menyalurkna kepada yang tidak mampu.
Gerakan zakat inclusion di kampus akan massif dan meluas. Mahasiswa ini
diharapkan dapat menjadi motor bagi dakwah zakat vyang lebih luas. Mahasiswa
juga adalah usia potensial Karena pada bebrapa tahun setelah berpenghasilan,
mereka adslah kelompok Muzakki, yakni golongan yang wajib membayar zakat.
Implementasi gerakan zakat inclusion ini juga
diterapkan pada pelajar dan Pramuka. Khususnya untuk pramuka, aktifitas
pembelajaran zakat di tingkat SD, SMP dan SMA akan dibangun secara nasional
melalui kerjasama pembentukan Satuan Karya (Saka) ZAKAT yang secara berjenjang
dikoordinasikan oleh BAZNAS tingkat pusat, Provinsi, Hingga Kabupaten Kota.
Zakat Inclusion sudah barang tentu menyasar
kelompok professional, komunitas, kelompok hobby, dan para relawan
kemanusiaan untuk dapat mendorong percepatan penghimpunan zakat dan
pendiwstrisuaian zakat kepada yang berhak menerimanya. Dua sisi perjuangan ini
menjadi kunci penerapan zakat pada kelompok kelompok masyarakat secara lebih
mendalam.
Tentu saja Zakat Inclusion harus memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi terkini untuk dapat dimplementasi. Penggunaan
lakupandai perbankan syariah dapat menjadi jalan bagi dimulainya gerakan zakat
inclusion ini di berbagai kelompok. Untuk itu Gerakan Zakat Inclusion ini
mentargetkan 1 Juta orang terlibat dan menjadi penggerak penyebaran nilai zakat
di seantero negeri. Gerakan ini diharapkan dapat mengerakkan pencapaian aliran
zakat sbesar 6 Trilyun Rupiah. Angka ini juga merupakan target pencapaian zakat
nasional pada Tahun 2017 ini.
Gagasan zakat inclusion ini diharapkan juga
dikembangkan di berbagai negara yang menjalankan pengelolaan zakat dengan
berbagai strategi yang disesuaikan dengan situasi yang ada di negara
masing-masing.
Jakarta 11 April 2017
No comments:
Post a Comment